Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebut dirinya menerima Rp17 miliar dari proyek BTS Kominfo.
Hal itu disampaikan penasihat hukum politikus Partai NasDem itu dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023).
“Faktanya, terdakwa tidak pernah menerima maupun fasilitas yang didakwa oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian-pemberian uang tersebut,” demikian eksepsi Johnny.
Eksepsi Johnny juga menyoroti perhitungan keuntungan yang dimaksud unsur memperkaya diri sendiri dalam Pasal 2 ayat 1, dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomo 31 Tahun 1999 tentang UU Tipikor.
“Seharusnya dimaknai sebagai pertambahan kekayaan yang benar-benar didakwa oleh pihak yang diangap memperkaya dalam surat dakwaan, in case terdakwa,” ujar dia.
Sedangkan, pemberian-pemberian yang dituduhkan dalam surat dakwaan tersebut sama sekali tidak menimbulkan pertambahan kekayaan bagi terdakwa.
“Sehingga, tuduhan tersebut kontradiktif atau tidak sejalan dengan pasal yang didakwakan terhadap terdakwa,” kata eksepsi Johnny.
Oleh karena itu ia menilai, uraian dakwaan mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri yang dapat merugikan keuangan negara adalah tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
“Sehingga sudah seharusnya surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata eksepsi Johnny.