Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 tentang Pilihan Jenis Haji dan Pelaksanaan Pembayaran Dam. Kebijakan yang ditetapkan pada 16 Maret 2026 ini hadir sebagai respons negara dalam memberikan kepastian hukum, melindungi jemaah dari praktik ilegal, serta memperbaiki tata kelola ibadah haji agar sejalan dengan regulasi otoritas Arab Saudi.
Seperti yang ditegaskan oleh Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo, jemaah haji memiliki kebebasan dan hak penuh untuk menentukan jenis haji yang ingin mereka laksanakan. Namun, setiap pilihan memiliki konsekuensi peribadatan yang berbeda, khususnya terkait kewajiban membayar denda atau tebusan yang disebut dengan istilah "Dam".
Bagi calon jemaah haji tahun keberangkatan 2026, surat edaran ini memuat sejumlah aturan krusial yang harus dipahami sejak masa bimbingan manasik, mulai dari kebebasan memilih jenis haji hingga opsi baru penyaluran daging dam ke Tanah Air. Berikut adalah rincian penjelasannya.
