Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan perkembangan proses ekstradisi buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG). Hal ini menyusul adanya informasi bahwa eks Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi yang berstatus buron ternyata jadi Chief Executive Officer (CEO) di JTA Investree Doha Consultancy.
Dia menjelaskan, pada 21 Februari 2025, Kementerian Hukum sudah terima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Hal ini didasarkan pada permitaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Intinya, adalah permintaan ekstradisi atas nama AAG selalu tersangka pelaku tindak pidana perbankan Indonesia yang kabur ke Qatar.
“Permintaan ekstradisi dari Polri tersebut karena adanya permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan agar AAG menjalani proses hukum di Indonesia terkait tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia dan/atau otoritas sektor keuangan di Indonesia,” kata dia, dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).