Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin. (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Indonesia akhirnya meneken perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura. Dalam perjanjian itu, kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara yang diminta dan dicari oleh negara peminta. Baik itu untuk proses penuntutan atau persidangan atau untuk pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi. 

Terkait hal itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa perjanjian tersebut merupakan komitmen Presiden Joko “Jokowi” Widodo terhadap kejahatan pencucian uang hingga tindak pidana korupsi.

“Jadi perjanjian kerja sama itu adalah bukti nyata legacy yang ditinggalkan oleh Presiden Jokowi,” ujar Ngabalin dalam keterangannya di sebuah video, Rabu (26/1/2022).

1. Ngabalin ingatkan pelaku kepentingan tidak main-main dengan tindak pidana korupsi

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Dengan adanya perjanjian ini, Ngabalin mengingatkan agar pemangku kepentingan tidak main-main dengan tindak pidana korupsi.

“Presiden Jokowi memiliki komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan jangan coba-coba ada lagi yang mau main-main dengan melakukan tindak pidana korupsi di negeri ini,” ujar Ngabalin.

2. Perjanjian ekstradisi sudah negosiasi selama 24 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di