Jakarta, IDN Times - Mario Dandy Satrio kini telah mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan, akibat penganiayaan secara brutal yang dilakukan kepada Cristalino David Ozora.
Bermula dari emosi yang tidak bisa ia kendalikan setelah mendengar kekasihnya, AG, 17 tahun, mendapat perlakuan kurang baik dari David. Emosi itu yang mengantarkan dia membabi buta menganiaya putra pengurus GP Ansor itu hingga koma.
Atas perbuatannya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor yang menjadi kuasa hukum keluarga David mendorong kepolisian untuk mendalami fakta secara utuh.
Ketua LBH Ansor Habib Abdul Qodir meminta kepolisian mengkaji penerapan pasal percobaan pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang terhadap Mario Dandy.
"Penyidik patut mengkaji penerapan pasal-pasal yang mengandung unsur-unsur perencanaan kekerasan dan unsur percobaan menghilangkan nyawa orang lain," kata dia, melansir laman resmi NU Online, Kamis (2/3/2023).