Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan anggota legislatif merupakan institusi yang paling rendah tingkat kepatuhannya dalam melaporkan pembaruan harta kekayaan. Berdasarkan data dari KPK, ada empat DPRD provinsi di mana, anggotanya sama sekali tidak melapor alias nol persen.
Keempat DPRD itu berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara. Total anggota DPRD yang seharusnya melapor di Provinsi DKI Jakarta mencapai 106 orang, anggota DPRD Provinsi Lampung 77 orang, Provinsi Sulteng 33 orang dan Provinsi Sulut 6 orang.
DPRD lain yang juga rendah tingkat pelaporannya namun lebih baik dari DKI Jakarta yakni DPRD Provinsi Jawa Timur. Plt Direktur LHKPN, Kunto Ariawan mengatakan DPRD yang anggotanya paling aktif melapor ke KPK berasal dari Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan situs resmi Pemprov Jawa Tengah, DPRD dan Pemprov sama-sama memperoleh penghargaan dari lembaga antirasuah pada saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Hotel Bidakara pada Desember 2018 lalu.
"Penghargaan LHKPN itu merupakan kali keempat yang diterima oleh Pemprov berturut-turut. Istimewanya, penghargaan kali ini 'dikawinkan' dengan penghargaan LHKPN yang diterima oleh anggota DPRD dengan penerapan LHKPN terbaik," demikian isi situs resmi Pemprov Jateng pada Desember 2018 lalu.
Lalu, mengapa anggota legislatif yang justru menjadi contoh bagi publik justru malas melaporkan harta kekayaannya ke KPK?