Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi melantik 38 menteri dan pejabat pada (23/10) lalu di Istana Negara. Kemudian, menyusul 12 wamen pada (25/10). Pesan pertama yang disampaikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu kepada para pembantunya adalah jangan korupsi dan ciptakan sistem agar mencegah rasuah.
Namun, pada kenyataannya, hingga hampir satu pekan dilantik, tidak ada satu menteri pun yang sudah menyetor atau memperbarui data harta kekayaan atau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Hal itu disampaikan oleh Plh Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak pada Selasa (29/10).
"Belum ada (menteri yang menyetor LHKPN)," ujar Yuyuk melalui pesan pendek kepada IDN Times.
Padahal, imbauan agar segera melapor atau memperbarui data tersebut sudah disampaikan sejak (24/10) lalu oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. Ia mengatakan komisi antirasuah segera mengirimkan surat kepada semua jajaran menteri untuk menyerahkan data tersebut.
"Surat segera dikirimkan dalam waktu dekat kepada menteri-menteri yang baru jadi penyelenggara negara," tutur Febri.
Lalu, berapa banyak individu yang baru menjadi penyelenggara negara karena sebelumnya bekerja di swasta dan harus menyerahkan LHKPN? Apakah ada sanksi bagi pejabat yang tak melaporkan data harta kekayaannya?