Jakarta, IDN Times - Enam serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) menyatakan konsisten terus bertahan dalam tim teknis pembahas klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang terdiri atas unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan unsur SP/SB.
Keenam SP/SB tersebut ialah pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (KSarbumusi), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN), Federasi Serikat Pekerja (FSP) Perkebunan, dan FSP Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (Kahutindo).
Sekjen Presidium SP/SB Indonesia yang juga menjabat sebagai Presiden KSPN, Ristadi, menjelaskan bahwa tim teknis pembahasan klaster ketenagakerjaan yang dibentuk merupakan dorongan, tuntutan, dan aspirasi SP/SB. Di berbagai kesempatan, pihaknya juga menuntut kepada pemerintah soal pelibatan/partisipasi SP/SB dalam tim pembahas.
Ristadi menilai, menjadi sangat aneh setelah dibentuk tim pembahas malah ada SP/SB yang mengundurkan diri dari tim teknis. Untuk diketahui, dua SP/SB yang mundur dari pembahasan RUU Ciptaker ialah pimpinan KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
"Dengan segala risiko, kami menjaga konsistensi sikap atas apa yang sudah kami tuntut, yaitu pembentukan tim. Kekhawatiran hanya sebagai legitimasi atau dimanfaatkan sekadar formalitas sudah kami hitung sebelumnya," ujar Ristadi kepada pers di Jakarta, Rabu (15/7).