Jakarta, IDN Times - Kebijakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali disoroti. Setelah setuju melakukan revisi terhadap undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jokowi juga memberikan pengampunan atau grasi terhadap narapidana kasus korupsi, Annas Maamun.
Menanggapi hal itu Juru Bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rachman enggan berkomentar banyak. Ia meminta hal tersebut ditanyakan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly.
"Mohon ditanyakan dulu ke Menkum HAM," kata Fadjroel saat dihubungi wartawan, Rabu (27/11).