Jakarta, IDN Times - Sidang korupsi proyek PLTU Riau I dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Saragih kembali digelar pada Selasa (22/1). Di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Eni mengungkap satu fakta mengejutkan.
Salah satu penerimaan gratifikasi yang ia dapat, ternyata diberikan oleh Menteri ESDM, Ignasius Jonan. Ia mengaku mendapat uang yang dimasukan ke dalam amplop usai memimpin rapat di Komisi VII DPR. Nominalnya mencapai SGD$10 ribu atau setara Rp102,8 juta (dengan kurs saat ini).
"Saya, karena sudah berjanji kepada penyidik KPK untuk (bersikap) kooperatif, saya berjanji dengan inget-inget kembali menerima dari siapa gitu. Saya enggak mau ada lagi kejadian yang menimpa saya. Saya inget, terima amplop itu dari Pak Jonan dari stafnya Pak Jonan," kata perempuan politisi Partai Golkar tersebut pada siang tadi.
Iya menjelaskan, isi amplop itu tidak pernah ia gunakan. Sehingga, saat dikembalikan ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nominalnya masih utuh.
"Amplopnya masih utuh sebenarnya, sebesar SGD$10 ribu," kata dia lagi.
Lalu, untuk apa staf Jonan memberikan uang tersebut? Siapa staf Jonan yang memberikan uang tersebut kepada Eni?