Jakarta, IDN Times - Jelas sudah nasib anggota DPR Eni Saragih dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Jumat (1/3) kemarin. Hakim Yanto yang memimpin jalannya persidangan membacakan Eni terbukti melakukan korupsi dengan menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni dijatuhi vonis enam tahun bui, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII itu juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,87 miliar dan SGD$40 ribu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana di dalam dakwaan kesatu dan dakwaan kedua," ujar Hakim Yanto seperti dikutip dari kantor berita Antara pada Jumat kemarin.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Eni selama tiga tahun setelah ia menyelesaikan masa penahanannya. Vonis yang dijatuhkan bagi Eni lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 8 tahun.
Lalu, apakah Eni masih memprotes usai vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan?