Jakarta, IDN Times - Nama Setya Novanto belum pudar walaupun ia tengah menjalani hukuman 15 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung. Setelah divonis untuk kasus mega korupsi pengadaan KTP Elektronik, nama Novanto masih terus disebut-sebut diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi lainnya. Salah satunya adalah proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Terdakwa Eni Saragih pun membenarkan ia bisa berurusan dengan proyek pembangunan mulut tambang itu karena diminta oleh Novanto yang ketika itu masih menjabat Ketua Umum Partai Golkar. Hal itu disampaikan oleh Eni ketika membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (19/2). Politisi Partai Golkar itu membantah disebut sebagai aktor utama dalam kasus korupsi tersebut.
"Yang Mulia, seperti yang sebelumnya saya sampaikan, keterlibatan saya dalam proyek Riau-1 dimulai pada tahun 2015 lalu. Ketika itu saya selaku anggota Komisi VII DPR mendapat perintah dari Ketua Umum Partai Golkar, Bapak Setya Novanto untuk mengawal proyek itu," ujar Eni ketika membacakan nota pembelaan siang tadi di ruang sidang.
Di bagian akhir, Eni berharap majelis hakim bisa memberinya hukuman yang paling ringan. Sebab, ia dituntut penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan tahun. Lalu, berapa jatah suap dan gratifikasi yang diterima oleh Eni gara-gara mengawal proyek tersebut? Berapa pula jatah yang dijanjikan bagi Novanto?