Jakarta, IDN Times - Calon penumpang pesawat udara kini wajib menunjukkan hasil negatif tes polymerase chain reaction atau PCR, sesuai dengan aturan perjalanan terbaru yang diberlakukan pemerintah.
Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University, Australia, Dicky Budiman mengatakan, syarat PCR bagi penumpang pesawat tidak mendesak atau urgent. Sebab, penularan COVID-19 di moda transportasi udara sangat kecil dibanding transportasi lain.
"Dari sisi strategi pengendalian pandemik berbasis risiko, klaster di pesawat ini kecil bahkan paling kecil dibanding moda transportasi lain," ujarnya saat dihubungi IDN Times, Senin (25/10/2021).