Vaksin COVID-19 tahap I mulai didistribusikan sejak Minggu 3 Januari 2021 lalu. Kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 tahap I adalah 1,319 juta tenaga kesehatan, penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan petugas tracing kasus COVID-19.
Selain itu, 195 ribu petugas pelayan publik esensial seperti TNI Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, KA, MRT), termasuk tokoh masyarakat dan tokoh agama di seluruh Indonesia.
Erick mengingatkan, meskipun masyarakat divaksin, mereka harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
''Setelah kita divaksin, kita tetap harus 3M. Pakai masker, jaga kesehatan, jaga jarak dan tentu lain-lainnya," ujar dia.
Ia menambahkan, pemerintah berharap kedepannya tidak lagi tergantung kepada vaksin impor. Hal itu lah yang membuat pemerintah sedari awal mengembangkan vaksin merah putih. Namun, itu semua masih membutuhkan waktu.
"Dan kenapa hari ini juga bersama KPK dan juga Pak Menkes kita akan terus memantau vaksin merah putih secara bersama-sama. Karena, ini adalah merupakan game changer buat bangsa kita. Ketika kita mempunyai vaksin sendiri, tidak tergantung dengan vaksin yang ada dari luar negeri saja," katanya.