Sebagaimana yang dilakukan pesca-tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Sumatera Utara, Budi mengatakan, pemerintah pusat dan provinsi akan mengevaluasi penerapan aturan keselamatan transportasi dan pengawasannya.
"Kami akan melakukan evaluasi, baik provinsi maupun pemerintah pusat, dan hal tersebut akan dilaksanakan dengan konsisten. Kami juga akan melakukan pendidikan ulang berkaitan dengan pejabat di syahbandar, agar mereka ada penyegaran berkaitan dengan aturan yang berlaku," kata Menhub.
KM Sinar Bangun tenggelam sekitar satu mil dari Dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada 18 Juni lalu. Sampai sekarang baru 21 penumpang yang ditemukan selamat dan tiga penumpang ditemukan meninggal dunia. Penumpang lain yang diperkirakan berjumlah 163 orang belum ditemukan.
Setelah 16 hari tragedi KM Sinar Bangun, pencarian korban hilang akhirnya dihentikan oleh tim SAR gabungan. Penghentian dilakukan karena dianggap sudah tidak efektif, lantaran jenazah sudah tidak utuh sehingga sulit dievakuasi dan keterbatasan alat, mengingat kapal diduga berada di kedalaman air 450 meter.
Tenggelamnya KM Sinar Bangun diduga karena kelebihan muatan, dan faktor cuaca buruk. Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan adanya kesalahan disain, yakni kapal yang seharusnya satu geladak menjadi dua keladak. Kompetensi dinas perhubungan pun dipertanyakan dalam proses perizinan kapal ini.
Belum hilang duka tragedi KM Sinar Bangun, Selasa lalu (3/7), kembali terjadi tragedi yang sama. KM Lestari Maju tenggelam di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, yang mengangkut ratusan orang. Diduga terdapat 160 orang telah ditemukan, 130 di antaranya selamat dan 33 lainnya meninggal dunia, serta beberapa orang lainnya masih hilang.