Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar di Indonesia akan berakhir pada 20 Juli 2022. Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai batas akhir itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menganggapnya sebagai PSE ilegal di wilayah yurisdiksi Indonesia.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Hingga Senin (18/7/2022), terpantau sejumlah PSE besar di Indonesia belum mendaftar.

1. Meta Platforms belum masuk daftar PSE

Ilustrasi Facebook (IDN Times/Arief Rahmat)

Terpantau dari situs https://pse.kominfo.go.id, perusahaan Meta Platforms Inc. yang membawahi Facebook, Instagram, Twitter, hingga WhatsApp belum masuk dalam daftar PSE Asing.

Bukan hanya itu, layanan streaming film Netflix juga belum masuk dalam daftar. Google, yang digunakan sebagai mesin pencarian banyak hal, juga belum terlihat di daftar PSE Asing.

2. Sudah ada 5.701 PSE domestik yang daftar

Editorial Team

Tonton lebih seru di