Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Fadia Arafiq Bantah di-OTT KPK: Kasihan Anak-Anak Saya
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)
  • Fadia Arafiq membantah terlibat OTT KPK dan menegaskan dirinya tidak sedang melakukan transaksi apapun saat diamankan, sambil menyebut keprihatinannya terhadap anak-anaknya.
  • Saat kejadian, Fadia mengaku tengah mengisi daya mobil listrik di Semarang bersama keluarga dan stafnya ketika petugas KPK datang untuk berkoordinasi.
  • KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa di Pekalongan dengan dugaan penerimaan Rp5,5 miliar dari kontrak perusahaan milik keluarganya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, kembali membantah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pedangdut itu mengklaim, sedang tidak melakukan transaksi apapun saat ditangkap KPK.

"Saya jelaskan saya tidak ada OTT, baik yang sedang memberi atau menerima tidak ada, ini harus saya jelaskan karena anak-anak saya nanti kasian," ujar Fadia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).

1. Fadia Arafiq akui sedang charge mobil listrik saat KPK datang

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)

Fadia membenarkan bahwa ketika KPK menemukannya, dia tengah mengisi daya mobil listrik miliknya di Semarang. Namun, menurutnya saat itu petugas KPK hanya meminta berkoordinasi.

"Saya duduk di tempat charge mobil bersama anak saya, putri saya, dan yang gede di rumah, sama Kabag ekonomi dan Ajudan jam 12-an malem lah. Waktu itu tiba-tiba KPK datang terus bilang mau koordinasi boleh, boleh saya bilang, saya ikut aja," ujarnya.

2. Fadia tersangka pengadaan jasa

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)

Diketahui, Fadia terjaring dalam OTT KPK. Fadia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan jasa lainnya di Kabupaten Pekalongan.

Politikus Golkar itu dikenakan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 12 huruf i mengatur tentang konflik kepentingan, sedangkan Pasal 12 B mengatur soal gratifikasi.

3. Fadia Arafiq diduga terima Rp5,5 Miliar

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (ANTARA Foto/Muhammad Adimaja)

Fadia diduga menerima uang Rp5,5 miliar. Uang itu merupakan bagian dari hasil kontrak PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dengan sejumlah perangkat daerah di Pekalongan.

PT RNB merupakan perusahaan yang dirikan suami Fadia yang juga anggota DPR dari Partai Golkar, Muktaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yakni Muhammad Sabiq Ashraff yang juga anggota DPRD Pekalongan. Direktur perusahaan tersebut adalah Rul Bayatun yang diketahui sebagai asisten rumah tangga Fadia.

Perangkat daerah di Kabupaten Pekalongan diharuskan memenangkan PT RNB meski ada perusahaan lain yang mengajukan harga lebih murah.

Editorial Team