Jakarta, IDN Times - Politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah tidak membantah termasuk pihak yang memperoleh izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengekspor benih lobster. Yang menarik, perusahaan milik Fahri yang bernama PT Nusa Tenggara Budidaya berdiri pada 2 Mei 2020 atau tepatnya dua hari sebelum Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 yang disahkan oleh Edhy Prabowo.
Dalam program Mata Najwa bertajuk "Menteri Terjaring Lobster" yang tayang pada Rabu, 25 November 2020, Fahri tak membantah memang sengaja mendirikan perusahaan lantaran tahu akan ada peraturan yang membolehkan ekspor benih lobster.
"Diurusnya (pendirian perusahaan) itu sudah lama. Kan kita sudah tahu keputusan itu akan keluar. Kan ini public policy, harus open (terbuka) dia," ungkap Fahri dalam program yang tayang di stasiun Trans 7 itu.
"Kan cara kerja hubungan antara negara dengan pasar begitu. Jadi, pasar melihat apa sikap negara lalu pasar antisipasi," imbuhnya.
Meski perusahaan di mana Fahri duduk sebagai komisaris itu baru berdiri Mei lalu, namun Juli ia sudah bisa mengekspor benih lobster. Sedangkan, ada perusahaan lain yang ikut dalam proses untuk memperoleh izin, justru kembali dengan tangan hampa.
Mantan Wakil Ketua DPR itu pun membantah dengan tegas, PT Nusa Tenggara Budidaya bisa mendapat izin ekspor benih lobster karena menyuap pejabat di KKP. "Prosesnya itu transparan, rapatnya (untuk mengurus izin) terbuka menggunakan Zoom dan verifikasinya langsung. Saya kira dari sisi governance dijalankan dengan baik," kata Fahri.
Ia pun menyebut tidak mudah untuk bisa memperoleh izin ekspor benih lobster. Ada sekitar 30 checklist yang harus dipenuhi baru izin bisa dikantongi. Meski sudah mengantongi izin ekspor benih lobster, namun Fahri mengaku justru merugi hingga Rp200 jutaan.