Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mengaku tak paham mengapa para pegawai institusi antirasuah begitu resisten ketika mendengar UU nomor 30 tahun 2002 yang menjadi landasan organisasi itu bekerja, hendak direvisi oleh parlemen. Bahkan, KPK secara institusi sudah menyatakan akan mati apabila UU yang menjadi landasan mereka bekerja, diubah isinya.
Padahal, menurut Fahri, apabila UU tersebut direvisi, tidak akan memotong gaji para pegawai yang saat ini bekerja di institusi antirasuah. KPK pun tidak akan memecat para pegawainya.
"Jadi, tidak dapat dimengerti apa yang menjadi keprihatinannya kecuali keprihatinan politik. Nah, sementara, di satu sisi, KPK dan seluruh komponennya dilarang berpolitik, karena mereka kan penegak hukum," kata Fahri kepada media pada Minggu (8/9).
Pernyataan itu disampaikan oleh Fahri lantaran menilai aksi tutup logo dan plang yang dilakukan oleh pegawai institusi antirasuah berlebihan. Dalam pemikiran Fahri, bila UU nomor 30 tahun 2002 direvisi, KPK tetap akan ada.
Justru menurut pria yang dulu sempat menjadi kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, ia menyoroti keberadaan Wadah Pegawai yang dinilainya menjadi kendaraan politik bagi para penyidik yang bekerja di sana.
Lalu, apa respons pegawai KPK soal komentar Fahri tersebut? Sebagai anggota parlemen, bukan kali ini saja Fahri mengkritik keras institusi antirasuah. Sudah sejak dulu Fahri menilai KPK sebagai lembaga pemerintah yang kewenangannya tanpa batas. Bahkan, ia menyebutnya sebagai super body.