Ilustrasi uang (IDN Times/Mardya Shakti)
Faisal mengatakan, ada persoalan lainnya yang dihadapi KPK. Dimana, KPK dipandang elite pemerintah sebagai penghambat investasi.
"Oleh karena itu, wajib dilemahkan. Jadi kita bicara konteksnya dulu nih wajib dilemahkan. Maka narasinya KPK sekarang seperti ibu (Lili Pintauli) Siregar katakan pencegahan, karena penguasa maunya begitu. Yang memilih mereka, yang melakukan rekrutmen juga kan negara, tidak diserahkan lagi kepada civil society. Ada sih, tapi yang pro pemerintah," jelasnya.
"Oleh karena itu, maka keluarlah omnibus law segala macam, segala sesuatu yang menghambat investasi harus dienyahkan," sambungnya.
Menurut Faisal, ada kekuatan oligarki yang memusuhi dan tidak ingin KPK sekuat seperti yang lalu. Dia mengatakan, ada beberapa akar masalah yang menyebabkan korupsi di Indonesia trennya jadi memburuk.
"Pertama institusi, jadi tidak hanya Undang-Undang KPK diperlemah, tapi juga segala Undang-Undang yang membuat para oligarki, para koruptor ini lebih leluasa untuk korupsi dengan memengaruhi Undang-Undang," ucapnya.
Kedua, batas pengusaha dan penguasa makin blur. Dia mencontohkan, harusnya anggota DPR tidak boleh menjadi komisaris atau pengusaha. Namun kenyataannya, anggota DPR tetap jadi pengusaha atau komisaris.
"Yang menjalankan roda pemerintahan dengan conflict of interest, jadi dia minta rekan kerjanya di pemerintah untuk dapat rejeki buat usahanya. Bukan rahasia umum lagi," kata Faisal.