Jakarta, IDN Times - Ada fakta baru dari kasus dugaan suap rekayasa pajak yang melibatkan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dan PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. Ternyata, bank tersebut punya kewajiban pajak pada 2016 hingga Rp1,3 triliun.
Hal itu diungkapkan oleh Hendi Purnawan selaku staf pajak Bank Panin, saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan suap pajak, yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021).
Menurut Hendi, nominal kewajiban pajak hingga triliunan rupiah itu muncul usai dilakukan pemeriksaan ulang.