Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala BPOM Taruna Ikrar menggelar konferensi pers terkait penarikan produk latiao (Dok. BPOM)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil pengawasan terkait kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang diduga disebabkan oleh produk impor makanan ringan Latiao. Produk yang berbahan dasar tepung dan populer karena rasa pedasnya ini diduga mengandung bakteri berbahaya yang menyebabkan gejala keracunan, seperti mual dan muntah, pada banyak konsumen. BPOM pun mengambil langkah tegas demi melindungi masyarakat.

Dalam konferensi persnya, BPOM menekankan pentingnya keamanan pangan, terutama bagi produk impor yang dapat mengancam kesehatan publik. BPOM telah menerapkan penarikan produk Latiao dari pasar, penangguhan izin impor, dan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap produk pangan yang mereka konsumsi.

Berikut fakta-fakta penarikan produk Latio, jajanan asal China oleh BPOM.

1. Produk Latiao mengandung bakteri

Kepala BPOM Taruna Ikrar menggelar konferensi pers terkait penarikan produk latiao (Dok. BPOM)

BPOM menemukan produk Latiao mengandung bakteri Bacillus cereus, yang diketahui menghasilkan racun penyebab gejala mual, muntah, dan diare.

“Bakteri ini menghasilkan toksin yang secara spesifik memengaruhi sistem saraf, sesuai dengan gejala yang dialami para korban," ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Hasil pengujian laboratorium BPOM mendukung kesimpulan bakteri tersebut berkembang dalam produk akibat kondisi penyimpanan yang tidak sesuai, menunjukkan kelemahan pada standar keamanan produk yang seharusnya dipenuhi.

2. BPOM instruksikan penarikan serta pemusnahan produk Latiao

Kepala BPOM Taruna Ikrar menggelar konferensi pers terkait penarikan produk latiao (Dok. BPOM)

Sebagai langkah koreksi, BPOM telah menginstruksikan penarikan serta pemusnahan produk Latiao yang beredar di Indonesia.

BPOM meminta agar platform online men-take down produk ini demi menghindari pembelian lebih lanjut oleh masyarakat. “Kami meminta pihak importir segera melaporkan proses penarikan dan pemusnahan produk ini kepada BPOM,” ungkap Taruna.

Tindakan ini bertujuan untuk menghentikan distribusi produk berbahaya dan mencegah potensi kasus keracunan lebih lanjut.

3. BPOM lakukan pencegahan untuk konsumen

Konferensi pers BPOM terkait penarikan produk latiao (Dok. BPOM)

BPOM mengimbau konsumen untuk selalu memeriksa kelayakan produk pangan sebelum dikonsumsi, terutama dengan mengecek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa.

BPOM juga menyarankan kelompok rentan, seperti anak-anak dan lansia, agar menghindari pangan pedas yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan.

 

4. Tindakan Hukum

Kepala BPOM Taruna Ikrar menggelar konferensi pers terkait penarikan produk latiao (YouTube/Badan Pengawasan Obat dan Makanan)

BPOM menegaskan akan mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan distribusi pangan. Hal ini menyusul temuan bahwa importir produk “Latiao” tidak mematuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran dalam distribusi dan produksi pangan, BPOM tidak akan segan untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Taruna.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen BPOM dalam menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat dari ancaman pangan yang tidak layak konsumsi.

 

Editorial Team