Gedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap perkara itu diselesaikan sesuai aturan pidana yang berlaku selain mekanisme administrasi internal. Hal ini dikarenakan perkara yang dihadapi diduga terkait pelecehan seksual terhadap salah satu PNS yang bekerja di BPPBJ.
"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain secara administrasi. Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis.
LPSK sendiri siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Sebab, perlindungan penting karena dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat terjadi relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya. Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban.
"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Di sinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting," ujar Edwin.