Jakarta, IDN Times – Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas dugaan rencana perusuhan dan membuat bahan peledak. Basith diduga akan membuat kerusuhan dalam aksi Mujahid 212 di Jakarta pada Sabtu (28/9).
Basith dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) atas dugaan tindakan pidana membuat, menguasai, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Berikut fakta-fakta kasus penangkapan dosen IPB karena dugaan perencanaan membuat kerusuhan dan kepemilikan bahan peledak.