Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan semua industri farmasi pemegang izin edar produk obat yang mengandung Ranitidin untuk menghentikan produksi, distribusi, serta melakukan penarikan kembali produk tersebut dari peredaran.
Sebab, Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicine Agency (EMA) mengeluarkan peringatan adanya temuan cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pada produk obat yang mengandung Ranitidin yang bisa memicu timbulnya kanker.
Berikut ini fakta-fakta di balik penarikan Ranitidin dilansir dari lamam resmi BPOM.