Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto udara proyek reklamasi Teluk Jakarta, Sabtu (29/10/2016). ANTARA FOTO/Zabur Karuru/pras.

Intinya sih...

  • KKP ungkap PT CPS langgar aturan
  • Reklamasi ilegal di Pulau Pari dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi merusak ekosistem laut.
  • Warga menolak pengerukan pasir laut yang dapat merusak lingkungan dan membatasi ruang hidup nelayan.

Jakarta, IDN Times - Reklamasi ilegal oleh PT CPS di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Provinsi Jakarta, telah menimbulkan berbagai kontroversi dan penolakan dari warga. Bahkan sejumlah organisasi lingkungan hingga pemerintah sudah buka suara.

Proyek yang melibatkan pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di kawasan tersebut berlangsung tanpa izin resmi, dan berpotensi merusak ekosistem laut. Berikut fakta-fakta kasus pengerukan pasir laut di Pulau Pari

Editorial Team

Tonton lebih seru di