Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ugm.ac.id

Yogyakarta, IDN Times – Kasus pemerkosaan yang dialami seorang mahasiswi UGM saat melakukan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Maluku pada tahun 2017 terungkap ke permukaan oleh artikel terbitan Balairung Press berjudul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan".  Dalam laporan khusus tersebut, pelaku permerkosaan tak lain adalah rekan sesama mahasiswa UGM berinisial HS.

Sejak terbit pada Senin (5/11) lalu, artikel terbitan lembaga pers mahasiswa UGM itu kerap dibagikan di media sosial hingga akhirnya menarik perhatian media-media nasional. Berikut ini beberapa fakta yang sudah terkonfirmasi.

1. Kronologi di Maluku

ugm.ac.id

Menurut laporan Balairung Press, peristiwa pemerkosaan terjadi saat mahasiswi bernama A (nama disamarkan untuk melindungi privasi korban) mengikuti kegiatan KKN di Pulau Seram, Maluku, Juni 2017. Pada Jumat 30 Juni 2017, pelaku HS–yang merupakan rekan satu kelompok KKN dengan korban–tetap melakukan aksi bejatnya meski korban sudah memberontak dan menghardiknya. 

A lalu melaporkan apa yang dia alami kepada teman dan dosen pembimbing lapangan (DPL) Adam Rahardjo. Namun, setelah mendengar pengakuan HS kepada Adam, korban merasa apa yang disampaikan pelaku tidak sesuai dengan apa yang terjadi.

HS tidak menyebutkan fakta bahwa dia melakukan perbuatannya tanpa persetujuan (consent), saat A sedang tidur dan mengenakan pakaian lengkap dengan kerudung. Pengakuan HS membuat DPL Adam meyakini kejadian tersebut terjadi atas suka sama suka. HS pun ditarik dari lokasi KKN dan kembali ke Yogyakarta pada tanggal 10 Juli 2017.

2. UGM mengakui kejadian tersebut

Editorial Team

Tonton lebih seru di