Artikel Balairung Press memicu dukungan di dunia maya. Pada Selasa (6/11), sebuah petisi online muncul di platform Change.org dengan tajuk Usut tuntas kasus pemerkosaan KKN UGM . Hingga berita ini ditulis, petisi tersebut telah memperoleh lebih dari 65 ribu dukungan.
Dalam keterangannya, petisi itu meminta pihak UGM untuk memberikan sanksi yang sesuai (akademik maupun non akademik) dengan peraturan Rektor dan Kemenristekdikti terhadap pelaku kejahatan seksual.
Peraturan Rektor UGM No. 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa UGM Pasal 24 menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap perilaku mengenai kesusilaan (Pasal 5 Huruf m) dikenai paling rendah sanksi ringan hingga sanksi berat. Sanksi berat, dalam kacamata UGM, adalah pemberhentian secara tidak hormat sebagai mahasiswa.
Petisi itu juga menuntut agar ada sanksi bagi oknum-oknum kampus yang berlaku sewenang-wenang dan mempersulit proses pelaporan oleh korban. Jika membaca cerita A, memang ada kesan bahwa beberapa pihak di dalam UGM berusaha meremehkan kasus ini demi "nama baik" kampus. Bahkan, seorang pejabat DPkM (divisi yang mengelola kegiatan KKN UGM) cenderung menyalahkan korban.
Atas kejadian tersebut, pejabat tersebut menilai bahwa penyintas turut bersalah. Selain menilai bahwa A ikut berperan dalam terjadinya kejadian, ia juga menyayangkan A yang melibatkan pihak luar, ... Menurutnya kasus A lebih baik diselesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan, sehingga tidak mengakibatkan keributan. “Jangan menyebut dia (A) korban dulu. Ibarat kucing kalau diberi gereh (ikan asin dalam bahasa jawa) pasti kan setidak-tidaknya akan dicium-cium atau dimakan,” tuturnya menganalogikan.