Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus praktik ekspolitasi seksual anak secara online dan terorganisir. Modus pelaku adalah dengan menawarkan jasa layanan seksual atau open BO wanita di bawah umur hingga dewasa.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dani Kustoni, mengatakan pelaku menggunakan akun media sosial X dan membuat grup member Telegram dengan nama Premium Place.
“Khusus perempuan di bawah umur, para tersangka mematok harga antara Rp8 juta sampai Rp17 juta,” kata Dani di Bareskrim Polri, Selasa (24/7/2024).
