Jakarta, IDN Times - Kepala kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Listyo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) petang.
Pada kesempatan itu, Listyo menjelaskan, dalam pemeriksaan timsus tidak menemukan fakta adanya peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan pihak Ferdy Sambo sejak awal. Sebaliknya, Ferdy Sambo justru memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga melakukan rekayasa dengan melepaskan tembakan menggunakan senjata Brigadir J ke arah tembok untuk merekayasa seolah-olah ada aksi polisi tembak polisi.
“FS melakukan penembakan menggunakan senjata J ke dinding agar terkesan terjadi tembak menembak,” ujar dia.
Berikut fakta-fakta terbaru kasus pembunuhan Brigadir J yang disusun IDN Times.