Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022, tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan ada sejumlah hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK.
"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," ujar Asrorun dalam keterangannya di kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/5/2022).