Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kondisi sapi yang mengalami gejala penyakit mulut dan kuku. (Dok URC Disnak Keswan Jateng)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 32 tahun 2022, tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) merebak.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan ada sejumlah hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban," ujar Asrorun dalam keterangannya di kantor MUI, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

1. Hewan memiliki gejala berat tak sah untuk dikurbankan

Ilustrasi vaksinasi PMK pada sapi. (dok. Humas Pemprov Jatim)

Namun, bagi hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat, seperti melepuh pada kuku hingga terlepas, dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, hewan tersebut tidak sah untuk dikurbankan.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban," ucapnya.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban," sambungnya.

2. Fatwa ini disahkan setelah adanya usulan dari Kementerian Pertanian

Editorial Team

Tonton lebih seru di