Jakarta, IDN Times - LBM PWNU Jawa Timur menetapkan produk makanan dan minuman berbahan karmin diharamkan. Hal ini disebabkan karena karmin dinilai mengandung zat pewarna yang telah dinyatakan haram dan najis.
Secara kajian fikih, terkait penggunaan karmin yang berasal dari serangga cochineal sebagai pewarna makanan atau minuman, menimbulkan perbedaan pendapat di antara ulama. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengkaji dan meneliti permasalahan ini sejak 2011.
"Dari hasil kajian terhadap dalil-dalil dan pendapat para ulama dan hasil penelitian, MUI menetapkan cochineal dikelompokkan pada kelompok belalang yang termasuk hewan halal yang bahkan bangkainnya juga halal," ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Abdul Muiz Ali, dikutip Minggu (1/10/2023).