Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak akan membatalkan puasa bila dilakukan saat Ramadan. Hal itu telah diputuskan melalui rapat pleno yang membahas soal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 pada Selasa (16/3/2021).
"Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Sehingga, pemerintah dapat melaksanakan vaksinasi COVID-19 saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam, seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.
Keputusan itu tertuang dalam fatwa nomor 13 tahun 2021 tentang vaksinasi COVID-19 saat berpuasa. Vaksinasi yang dilakukan saat ini merupakan ikhtiar untuk mengatasi pandemik COVID-19 melalui cara injeksi intramuskular.
"Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," kata dia lagi.
Namun Komisi fatwa MUI merekomendasikan pemerintah melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari. Tujuannya untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.
Apa komentar pemerintah soal pemberian vaksin COVID-19 saat Ramadan?