Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan terkait pemberian zakat, infak, dan sedekah di tengah pandemik virus corona atau COVID-19.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, hal tersebut telah diatur dalam fatwa Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, Shadaqah untuk Penanggulangan Wabah COVID-19 dan Dampaknya yang ditetapkan pada 16 April 2020.
"Bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan COVID-19 dan dampaknya, dengan ketentuan-ketentuan tentunya," ujar dia dalam siaran langsung di YouTube BNPB, Senin (18/5).