Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo kembali menggelar jumpa pers sebelum persidangan perdana digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin, 17 Oktober 2022. Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mulai menyerang kesaksian yang pernah disampaikan oleh saksi kunci, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ferdy Sambo, kata Febri, tak pernah memerintahkan Bharada E untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J di rumah dinas pada 8 Juli 2022 lalu.
"Kemudian, FS (Ferdy Sambo) melakukan klarifikasi terhadap kejadian di Magelang (ke Brigadir J). Memang ada perintah FS pada waktu itu, dari berkas yang kami dapatkan, perintahnya adalah 'hajar Chad'. Namun, yang terjadi adalah penembakan," ujar mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, di Jakarta Pusat, Rabu kemarin (12/10/2022).
Usai terjadi penembakan dan Brigadir J tewas, Sambo mengaku panik. Ia lalu memerintahkan ajudannya untuk memanggil ambulans dan membawa jenazah Brigadir J ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Sambo kemudian menjemput sang istri di kamar --di lantai satu-- yang sedang menjalani isolasi mandiri. Wajah Putri didekap oleh Sambo agar tak melihat peristiwa yang terjadi di dekat tangga.
"Kemudian, FS memerintahkan RR (Ricky Rizal) agar membawa Ibu Putri ke rumah pribadi di Jalan Saguling," kata dia.
Pengakuan Sambo ini berbeda dengan kesaksian yang disampaikan oleh Bharada E. Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengaku pernah diceritakan Eliezer bahwa ia tak diminta menghajar. Instruksi Sambo jelas, agar menembak Brigadir J.
Apa lagi hal lainnya yang disampaikan oleh Febri dan tim kuasa hukum Sambo dalam pemaparan kemarin?