Jakarta, IDN Times - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati di persidangan nanti. Salah satu celah yang dipakai yakni mantan Kadiv Propam itu diminta bersedia membongkar jaringan polisi korup di instansi Bhayangkara. Dengan begitu, peluang untuk melakukan perbaikan menyeluruh di tubuh Polri bisa terwujud.
Gayus mengatakan kemungkinan tersebut lantaran ia pernah memutus vonis serupa saat masih bertugas menjadi hakim. Ia memutus vonis 18 tahun bagi geng pembunuh yang tega membunuh satu keluarga secara berencana.
"Hukuman-hukuman nanti tergantung dari kemanfaatan yang dilihat oleh hakim. Apakah ada manfaatnya bila pelaku dihukum mati," ujar Gayus ketika berbicara dalam diskusi "Obstruction of Justice: Terjalnya Proses Pencarian Keadilan Kasus Joshua" pada Selasa, 27 September di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ia menambahkan pelaku lalu maju di ruang sidang dan mengatakan bersedia membongkar jaringan geng pelaku tindak kejahatan. Namun, sebagai imbalannya, ia meminta agar hukumannya dibuat lebih ringan.
"Jadi, itu keadilan karena kemanfaatan," tutur pria yang juga pernah menjadi anggota DPR itu.
Alhasil, ketika Gayus menyidang kasus tersebut ia menempatkan terdakwa di safe house sehingga pelaku dapat memberikan keterangan secara leluasa. Menurut Gayus, pola pikir yang sama juga bisa dimiliki oleh hakim yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo. Selain memikirkan keadilan undang-undang dan keadilan substansial, hakim juga akan mempertimbangkan keadilan manfaat.
"Karena hakim tidak akan menghukum yang seberat-beratnya. Di dalam hukum, hakim akan menjatuhkan hukuman yang setimpal (dengan perbuatan). Ini berbeda dengan hukuman seberat-beratnya. Setimpal itu maknanya sesuai dan seimbang," katanya.
Alih-alih dijatuhi hukuman mati, hakim diperkirakan bakal mempertimbangkan lebih berharga bila Sambo dalam keadaan hidup. Lalu, ia bersedia membuka jaringan polisi korup di lembaganya. Maka, akan terwujud Polri yang baru.
"Kalau dia (Sambo) bersedia melakukan itu, kenapa juga dia tidak diampuni? Daripada dihukum mati. Maka, hakim dapat menggunakan pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman 19 tahun," ujarnya.
Apakah Sambo bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya saat di peradilan nanti?