Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, kembali menjalani persidangan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Keduanya kali ini diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi ahli.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan istrinya, Febri Dianysah, mengungkapkan sosok yang dihadirkan adalah Guru Besar Universitas Hasanuddin, Said Karim. Dia merupakan pengajar Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana dan Kriminologi.

"Dia akan memberikan keterangan sesuai keilmuan yang dimiliki dapat diharapkan semakin membuat terang perkara ini," ungkap Febri ketika dikonfirmasi pada Selasa (3/1/2023).

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, melakukan pembunuhan berencana pada Brigadir J. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Editorial Team

EditorAryodamar