Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Namun, banyak warganet menyoroti vonis mati tersebut. Sebab dalam UU KUHP Pasal 100, Ferdy Sambo dinilai berpeluang lolos dari vonis pidana mati.
Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, mengatakan, Ferdy Sambo masih bisa mengajukan hukum banding dan kasasi lantaran vonis pidana mati dalam KUHP tersebut belum final.
"Secara umum, bagi terpidana mati yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebelum awal Januari 2026 nanti (daya laku KUHP Nasional) tetapi masih belum dilaksanakan eksekusinya, maka berlakulah ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo)," kata Albert dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).