Jakarta, IDN Times - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengritisi Pasal 100 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunahan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia menilai, pasal ini justru membuka celah bagi terdakwa agar terbebas dari hukuman mati.
Sebab, KUHP Pasal 100 tersebut menjelaskan terdakwa hukuman mati harus diberikan kesempatan 10 tahun di penjara terlebih dahulu, sebelum diputuskan menjalani hukuman mati. Jika dalam jangka waktu 10 tahun terdakwa ternyata berkelakuan baik, maka majelis hakim dapat mempertimbangkan vonis mati tersebut.
"Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang (KUHP)? Nih, Pasal 100 nih, di Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, gak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun, kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik?" tanya Hotman, dikutip dari akun Tiktok @sanghyangcicika, Selasa (14/2/2023).