Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengatakan, semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada.

"Itu sudah diputuskan, kita harus menghormati, semua harus menghormati," ujar Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023).

 

1. Pemerintah tak ikut campur dalam vonis hakim

Tanggapan Presiden Jokowi mengenai Kritikan Mahasiswa terkait julukan 'The King of Lip Service' untuk Presiden Jokowi. (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jokowi mengatakan, pemerintah tak pernah ikut campur terhadap vonis para terdakwa. Menurutnya, hal itu memang tak diperbolehkan.

"Itu wilayahnya yudikatif, wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur. Tetapi, saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin, saya lihat. Tetapi, sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar," kata dia.

2. Majelis hakim beri vonis berbeda-beda

Editorial Team

Tonton lebih seru di