Jakarta, IDN Times - Hingga saat ini, Kadiv Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo belum juga muncul di publik sejak Brigadir Joshua atau Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinasnya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Namun, pada Rabu 13 Juli 2022, Sambo menemui komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kantornya di Mabes Polri. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, ia ikut dalam pertemuan tersebut.
"Kami bertemu dengan Irjen Ferdy Sambo pada Rabu lalu. Dia meminta perlindungan bagi istrinya," ungkap Edwin kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Minggu, 17 Juli 2022 lalu.
Pengajuan secara resmi dan tertulis diajukan oleh istri Ferdy Sambo, P, kepada LPSK pada Kamis, 14 Juli 2022. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E juga mengajukan perlindungan secara resmi di hari yang sama.
Baik Brigadir J maupun Bharada E adalah ajudan yang bekerja untuk Sambo. Namun, menurut keterangan dari polisi, pada 8 Juli 2022 lalu kedua ajudan itu terlibat aksi baku tembak. Lantaran penyampaian kronologi peristiwa yang tak runut, malah menyebabkan publik ragu terhadap peristiwa berdarah itu.
Di sisi lain, menurut analis kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, pengajuan perlindungan kepada LPSK oleh Sambo dinilai konyol dan menimbulkan kejanggalan baru. Sebab, idealnya yang mengajukan permohonan perlindungan adalah Polri sebagai institusi. Bukan, Sambo sebagai seorang suami.
"Kalau dia seorang suami yang penyayang, apalagi seorang perwira polisi jelas akan berusaha untuk melindungi istrinya sendiri yang baru saja diduga menjadi korban pelecehan. Tapi, dia akan melindungi sendiri secara langsung dan tak mengusulkan perlindungan melalui LPSK," ungkap Fahmi.
"Ya, kecuali kalau dia (Sambo) gak mau atau tak mampu untuk melindungi," tutur dia.
Bagaimana mekanisme pengajuan permintaan perlindungan ke LPSK?