Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi. (www.instagram.com/@divpropampolri)
Majelis hakim PT DKI Jakarta juga putuskan menolak memori banding yang diajukan Putri Candrawathi dan kuasa hukumnya dan putuskan untuk menguatkan vonis PN Jaksel terhadap istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yaitu penjara selama 20 tahun.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata hakim ketua Ewit Soetriadi di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).
Sama seperti Sambo dan Putri, banding Kuat Ma’ruf juga ditolak PT DKI Jakarta. Dengan begitu, pidana Kuat Ma’ruf tetap pada vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni 15 tahun penjara.
Putusan banding itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Abdul Fattah, dengan anggota Mulyanto, Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi dan Tony Pribadi.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari yang dimintakan banding tersebut," kata Abdul membacakan putusan banding Putri di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
“Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan."