Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pemerintah sudah tidak bisa lagi mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana hingga di tingkat kasasi, jaksa atau pemerintah tidak boleh (mengajukan) PK. Yang boleh mengajukan PK itu hanya terpidana, jaksa tidak boleh," ujar Mahfud di Sleman, Yogyakarta pada Rabu (9/8/2023).
Ia pun mengajak publik agar keputusan vonis bui seumur hidup terhadap Ferdy Sambo sebagai pelaku dalam kasus tersebut dapat ditegakan sesuai aturan. Ia berharap tidak ada kongkalikong dan permainan hukum lainnya.
"Moga-moga tidak ada kongkalikong permainan lagi, di-PK, lalu diturunkan lagi (vonisnya) sehingga direvisi, remisi-remisi, dan sebagainya. Itu bisa saja terjadi," tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Meski begitu, Mahfud menilai seluruh pertimbangan yang diajukan oleh hakim agung sudah lengkap dan putusan kasasi sudah bersifat final. Sementara, kata dia, PK adalah upaya hukum luar biasa yang harus ada novum.
"Novum itu bukan peristiwa baru sesudah diadili. Oleh sebab itu, mari kita terima dan masyarakat supaya tenang," ujarnya lagi.
Apa respons keluarga Brigadir Yosua saat tahu Mahkamah Agung (MA) mendiskon vonis bagi Ferdy Sambo cs?