Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak coba mengendalikan institusi yang saat ini ia pimpin melalui penerbitan perpres mengenai organisasi dan tata kerja pimpinan serta organ pelaksana. Di dalam perpres yang viral beredar di publik, tertulis "pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara."
Artinya, KPK tidak lagi menjadi lembaga independen dan posisinya berada di bawah presiden. Perpres itu memang belum diberi nomor dan ditanda tangani oleh Presiden Jokowi.
Namun, jenderal polisi bintang tiga itu memastikan Presiden Jokowi tak berniat menyetir penanganan kasus di KPK.
"Saya katakan presiden tidak intervensi dengan kinerja KPK, termasuk kami dengan dewan pengawas tidak pernah mengintervensi KPK," kata Firli kepada media pada Senin (30/12) di gedung Merah Putih komisi antirasuah.
Pada hari itu, Firli sempat mengajak media untuk makan siang bersama dalam rangka memperingati HUT ke-16 KPK. Bagi sebagian orang, komisi antirasuah sudah mati ketika pimpinan jilid ke V masuk dan undang-undang KPK direvisi. Tapi, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu memiliki pandangan berbeda. Apa catatannya di HUT ke-16 KPK ini?