Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Komjen (Pol) Firli Bahuri membantah menerima pemberian suap dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Muaraenim Elvyn MZ Muchtar senilai US$35 ribu. Tudingan itu muncul dalam sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar dengan terdakwa Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani yang digelar hari ini.
Ketika dikonfirmasi, mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menegaskan tak pernah menerima materi apapun dari orang lain. Termasuk ketika ia masih bertugas sebagai Kapolda Sumatera Selatan.
"Saya tidak menerima apapun dari orang. Keluarga saya pun sudah saya kasih tahu jangan menerima apapun. Jadi, pasti ditolak (kalau ada tawaran pemberian suap)," ujar Firli melalui keterangan tertulis pada Selasa (7/1).
Dugaan duit itu akan ditolak sesungguhnya sudah disampaikan oleh keponakan Firli, Erlan kepada Elvyn. Pembicaraan soal adanya upaya pemberian suap itu masuk materi penyadapan penyidik KPK pada Agustus 2019 lalu.
"Ya, nanti diberitahu (akan ada tawaran uang), tapi biasanya tidak mau," kata Erlan yang terekam dalam materi penyadapan itu.
Terkuaknya dugaan adanya upaya pemberian suap kepada Firli bermula dari pembacaan nota keberatan Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani. Kuasa hukum Ahmad, Maqdir Ismail menyebut ada dugaan untuk menyudutkan Firli agar terlihat tidak mampu memimpin komisi antirasuah namun dengan menumbalkan kliennya. Lho, kok bisa?