Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bakal capres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan. (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Calon Presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menyentil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang seharusnya menjadi contoh tetapi pucuk pimpinannya malah jadi tersangka pemerasan. Korban pemerasan Firli Bahuri adalah eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo yang juga menjadi tersangka di KPK. 

"KPK ini seharusnya menjadi lembaga yang bisa dicontoh. Karena itu harus selalu terjaga. Harapannya ini bisa menjadi hikmah bagi semuanya untuk tertib dan mengikuti prinsip-prinsip good governance, menjaga etika yang sangat tinggi standarnya," ujar Anies di Jakarta,Jumat (24/11/2023). 

Ia mengaku pernah memiliki pengalaman menjadi Ketua Komite Etik di KPK sehingga mengetahui standar etik yang berlaku di KPK sangat tinggi.

"Standar etik itu harus ditaati oleh semuanya," tutur dia.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap penegakan hukum terhadap Firli sesuai dengan aturan yang berlaku dan memenuhi rasa keadilan.

"Jadi, aturan hukum ditegakan, tidak tebang pilih, tujuannya menghadirkan rasa keadilan. Itu yang penting dijaga dan dilakukan. Marwah KPK harus terus dijaga," ujarnya. 

1. Jokowi bakal keluarkan surat pemberhentian sementara bagi Firli

Firli Bahuri (IDN Times/Aryodamar)

Presiden Joko "Jokowi" Widodo juga bakal meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri sementara waktu sebagai pimpinanKPK. Hal itu sesuai dengan aturan yang berlaku, bila Firli menjadi terdakwa, maka pemberhentiannya akan bersifat tetap. 

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan Keppres bakal diteken oleh Jokowi usai Jokowi kembali dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.

"Ya (Keppres pemberhentian sementara Firli ditandatangani) setelah beliau mendarat di Jakarta," kata Ari di Istana Kepresidenan pada Jumat (24/11/2023). 

Ia menambahkan, Keppres tersbeut berisi dua hal. Pertama, pemberhentian sementara Firli dari posisi sebagai ketua KPK. Kedua, penunjukkan ketua KPK sementara. 

Ari mengaku tidak tahu siapa yang bakal ditunjuk oleh presiden menjadi ketua KPK sementara. Pengganti sementara Firli, kata Ari, akan ditulis oleh Jokowi di keppres tersebut. 

Meski demikian, Ari memastikan pengganti Firli dipilih dari pimpinan KPK yang sudah ada. Hal itu merujuk Pasal 33A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015.

"Mungkin setelah beliau mendarat akan diputuskan," tutur dia lagi. 

2. Firli keberatan ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya

Ketua KPK Firli Bahuri (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Sementara, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengaku keberatan kliennya ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL. Ia menilai penetapan status tersangka itu tidak tepat dilakukan terhadap Firli. 

"Kami keberatan, ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli," ujar Ian kepada media di Jakarta pada Kamis kemarin. 

Ia juga mempertanyakan mengenai barang bukti yang disita.

"Itu dipaksakan (status tersangka) Itu alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," ujar dia. 

Salah satu cara pemaksaan status tersangka bagi Firli, yaitu pertanyaan yang diajukan oleh para penyidik tidak ada yang mengarah ke tuduhan pemerasan. Pertanyaan-pertanyaan dalam pemanggilan sebelumnya, kata Ian, masih bersifat normatif. 

"Misalnya tentang riwayat pekerjaan, penugasan. Belum ada materi ke hal substantif seperti pemerasan," katanya. 

3. Firli menolak mundur dan memilih melawan penetapan tersangka

(Ketua KPK Firli Bahuri) IDN Times/Santi Dewi

Lebih lanjut, Ian mengatakan, hingga saat ini kliennya tidak berniat untuk mundur dari kursi Ketua KPK. Bahkan, Ian menyebut kliennya akan melakukan perlawanan terkait penetapannya sebagai tersangka. 

"Tidak ada (rencana mundur). Kan sudah ada aturan dan SOP nya terkait ketika pimpinan KPK tersangkut persoalan hukum," ujar Ian kemarin. 

Sementara, terkait upaya perlawanan, Ian belum bersedia mengungkap langkah apa yang bakal ditempuh oleh pihaknya. Termasuk bila ingin mengajukan pra peradilan terkait status tersangka dari Polda Metro Jaya. 

"Kami masih mempertimbangkan langkah-langkah terbaik lah untuk melawan penetapan Beliau sebagai tersangka," tutur dia lagi. 

Editorial Team