Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang dipanggil Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan SYL

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang meyakini pimpinan KPK lainnya pasti mengetahui saat Firli Bahuri bertemu dengan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Menurut dia, setiap pergerakan pimpinan KPK pasti akan memiliki konsekuensinya sendiri. Oleh karena itu, dia yakin pimpinan lain lembaga antirasuah itu mengetahui pertemuan Firli Bahuri dengan SYL.

"Harus begitu. Harus begitu kalau ketemu siapa. Ya kan. Kita mau, yang simpel ajalah, kita mau ke mana, itu pimpinan lain tahu," kata Saut Situmorang saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

1. Pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang berperkara

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Saut mengatakan berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK, pimpinan KPK dilarang bertemu secara langsung atau tidak langsung dengan orang-orang yang berperkara dugaan tindak pidana korupsi. 

Adapun bunyi Pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 menjelaskan, pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

"Dengan alasan apa pun dilarang langsung tidak langsung bertemu drngan orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani," kata dia.

2. Tidak ada alasan pimpinan lain tidak tahu

Editorial Team

Tonton lebih seru di