Firli menyampaikan hal tersebut saat melakukan rapat koordinasi bersama aparat penegak hukum di Provinsi Kalimantan Timur. Firli mengatakan, kehadirannya dan jajaran membawa amanat pasal 6 huruf d UU 19 tahun 2019.
KPK, kata Firli berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Perpres No. 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Dia menyebutkan beberapa contoh perkara yang telah KPK supervisi di beberapa daerah, sehingga kini kasus yang telah bertahun-tahun tersebut bias selesai. Pembiayaan penanganan perkara yang disupervisi oleh KPK, Firli memastikan, akan menjadi beban KPK agar dapat mempercepat penanganan perkara tersebut.
“Mari Kita semangati diri kita untuk membebaskan negara kita dari korupsi karena korupsi merampas hak-hak rakyat dan masa depan anak cucu kita. Jika tidak, maka kita turut memberikan andil terhadap kegagalan negara,” ajak Firli.