Jakarta, IDN Times - Eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mengakhiri kariernya di lembaga antirasuah usai Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan keputusan Presiden (Keppres) pemberhentiannya pada 28 Desember 2023.
Pemecatan Firli, menurut mantan penyidik KPK, sekaligus Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha adalah momentum menahan dan memproses pidana purnawirawan polri ini dalam kasus pemerasan yang menjeratnya.
“Pertama, pemecatan adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri. Rangkaian putusan etik dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi kepolisian untuk memproses Firli Bahuri segara. Terlebih, melalui terbongkarnya perkara ini maka upaya paksa terhadap Firli Bahuri harus segera dilaksanakan,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).