Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Firli Bahuri menyatakan mundur dari KPK pada Kamis (21/12/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah mengakhiri kariernya di lembaga antirasuah usai Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan keputusan Presiden (Keppres) pemberhentiannya pada 28 Desember 2023.

Pemecatan Firli, menurut mantan penyidik KPK, sekaligus Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha adalah momentum menahan dan memproses pidana purnawirawan polri ini dalam kasus pemerasan yang menjeratnya.

“Pertama, pemecatan adalah momentum untuk menahan dan memproses pidana Firli Bahuri. Rangkaian putusan etik dewas dan pemecatan oleh Presiden merupakan dukungan baik secara politik dan etik bagi kepolisian untuk memproses Firli Bahuri segara. Terlebih, melalui terbongkarnya perkara ini maka upaya paksa terhadap Firli Bahuri harus segera dilaksanakan,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

1. Polisi harus mulai telusuri dan amankan aset Firli

Firli Bahuri usai jalani pemeriksaan ketiga kali atas kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (27/12/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain penahanan, polisi juga harus mulai menelusuri dan melakukan pengamanan atas aset-aset yang dimiliki Firli baik secara langsung maupun tidak langsung.  

“Terbongkarnya kasus ini yang terkait penyalahgunaan jabatan tidak menutup kemungkinan asal usul harta lain juga didapat dari sumber yang tidak sah,” kata dia.

2. Akhir jabatan Firli disebut jadi momentum restart KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di