Jakarta, IDN Times - MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) memberikan tanggapan terhadap keputusan Presiden Joko “Jokowi” Widodo yang memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI menyatakan bahwa keputusan itu tak memiliki kekuatan. Apalagi Firli sudah diputus melanggar etik berat oleh Dewan Pengawas KPK.
“Memutus pelanggaran etik berat dan dihukum sanksi terberat yaitu diminta mengundurkan diri, yang utamanya adalah pelanggaran beratnya dan sanksi terberat itu. Harusnya bapak firli diberi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023)