Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyambangi dua pangkalan LPG tiga kilogram di kawasan Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025) pagi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times -- Kasus dugaan korupsi di lingkungan Pertamina yang saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik. Korupsi yang terjadi pada 2018-2023 itu disinyalir merugikan keuangan negara mencapai Rp1 kuadriliun. Kejagung pun telah menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan korupsi tersebut.

Namun, dalam perkembangannya, sejumlah pihak justru menyeret nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam pusaran megakorupsi tersebut. Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini Partai Golkar, Nurul Arifin, pun angkat bicara ihwal kasus korupsi yang menyeret nama ketumnya tersebut. Nurul mengatakan bahwa tuduhan tersebut salah alamat.

“Narasi yang menyebut Pak Bahlil terlibat dalam kasus korupsi di Pertamina merupakan sebuah fitnah. Pak Bahlil saja baru menjabat sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024. Sementara skandal korupsi itu terjadi pada 2018-2023,” kata Nurul Arifin dalam keterangannya, Senin (3 Maret 2025).

1. Menteri Bahlil tidak memiliki keterlibatan dalam setiap keputusan yang dibuat dalam periode tersebut

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dalam jumpa pers mengenai RUU Minerba di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025). (IDN Times/Amir Faisol)

Atas dasar itu, kata Nurul, Menteri Bahlil tidak memiliki keterlibatan dalam setiap keputusan yang dibuat dalam periode tersebut. Nurul bahkan menjelaskan bahwa Menteri Bahlil telah menitahkan produksi minyak mentah dalam negeri harus diolah melalui fasilitas pengolahan minyak atau kilang dalam negeri sehingga Kementerian ESDM sudah tidak mengizinkan lagi produksi minyak diekspor ke luar negeri.

“Justru Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Pak Bahlil tengah berbenah saat ini soal tata kelola minyak mentah melalui izin impor BBM yang bakal dipersingkat menjadi enam bulan dari yang sebelumnya satu tahun. Tujuannya agar evaluasi bisa mudah dilakukan setiap tiga bulan,” ungkapnya.

Nurul pun berharap agar publik lebih cerdas dan kritis dalam menilai kasus ini sehingga tidak ada salah persepsi dalam mengawal kasus korupsi yang merugikan rakyat tersebut.

“Ini menjadi pelajaran kita bersama bahwa pihak terkait harus bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi ini. Ini saat nya bagi kita semua untuk berbenah terutama di lingkungan Pertamina agar bisa jauh lebih baik ke depan terkait pelayanan publik,” kata Nurul.

2. Kasus korupsi di Pertamina tidak berbarengan dengan masa jabatan Bahlil sebagai menteri ESDM

Editorial Team

Tonton lebih seru di